Cara Memberantas
Terorisme yang Pasif
1. Peningkatan sistem
koordinasi dan kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan
terorisme
2. Penguatan kesatuan
antiteror dalam mencegah, menindak, dan mengevakuasi aksi terorisme
3. Penegakan hukum
dalam penanggulangan terorisme berdasarkan prinsip demokrasi dan HAM
4. Peningkatan kegiatan
dan operasi penggulangan aksi terorisme melalui antisipasi dan penanganan serta
penangkapan tokoh utama pelaku terorisme
5. Peningkatan
ketahanan masyarakat dalam penanggulangan aksi terorisme
Sumber : http://www.bappenas.go.id/files/4313/5228/1878/bab-6__20090202204616__1756__7.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar